ZAKAT FITRAH
ZAKAT FITRAH
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Umat Islam di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Memenuhi kewajiban mereka untuk membayar zakat fitrah, pada hari Jum'at 21 April 2023
Seluruh umat Islam baik anak-anak maupun orang dewasa setelah melaksanakan berbuka puasa dan Sholat Maghrib berganti-gantian berdatangan ke Masjid,Mushola,Guru Ngaji,dan Kaum setempat, guna untuk memenuhi kewajiban rukun islam, Zakat Fitrah
Perlu diketahui bahwa hukum membayar zakat fitrah ialah wajib bagi setiap orang. adapun syarat membayar fitrah adalah Islam, merdeka, dan memiliki harta yang cukup. Ibadah ini bisa dilakukan sebelum terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah yang diserahkan dapat berupa beras maupun sejumlah uang tunai. Besaran Zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 Liter Beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 Sha' gandum, kurma atau beras. untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi.