KADUS PECEKELAN DESA WADASMALANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS PER TANGGAL 3 MARET 2020
KADUS PECEKELAN DESA WADASMALANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS PER TANGGAL 3 MARET 2020
Sesuai dengan Peratura Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa. Bahwa jumlah Aparatur Pemerintah Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen sampai dengan akhir bulan Februari 2020 berjumlah 18 orang, namun tepat pada tanggal 3 Maret 2020 jumlah Perangkat Desa Wadasmalang berkurang 1 (satu) orang menjadi 17 orang karena tepat pada tanggal 3 Maret 2020 salah satu Perangkat Desa Wadasmalang ada yang memasuki masa purna tugas atau memasuki usia 60 tahun, Perangkat yang dimaksud adalah Bp.SUHARSONO yang berkedudukan sebagai Kepala Dusun IV (Dusun Pecekelan) Desa Wadasmalang.